BLOG

3 CARA MENDAFTAR OSS RBA

 

 

OSS RBA

 

Seperti kita ketahui Iklim investasi di Indonesia saat ini mulai menggeliat kembali. Dari berbagai sektor mulai pertanian hingga infrastruktur. Hal ini berdampak pada peningkatan ekonomi bagi masyarakat.  Namun, dalam menunjang peningkatan investasi membutuhkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat. Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menjadi solusi dalam perbaikan sistem perizinan. OSS RBA merupakan perizinan yang dikemas secara daring dengan menggunakan konsep perizinan berbasis risiko satu pintu.

OSS RBA sebelumya menggunakan versi OSS 1.1, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki akses bisa langsung login. Sebagai informasi dalam OSS RBA ini pelaku usaha hanya mengurus sesuai dengan kebutuhan. Sebagai contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya diperlukan bagi usaha berisiko rendah. Sedangkan bagi usaha dengan berisiko tinggi diperlukan NIB dan Izin Usaha.

 

ALUR PERIZINAN USAHA

Banyak yang bertanya dikalangan masyarakat terutama para pengusaha. Kok Semakin ribet sih perizinannya ? Tenang ya, berikut akan kami ulas untuk alur penerbitan izin usaha secara daring menggunakan OSS RBA.

  1. Pelaku usaha diharuskan mendaftar melalui laman resmi OSS RBA . Bagi WNI bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) bisa menggunakan nomor passport. Keduanya wajib memiliki surat elektornik (surel) atau email aktif. Berikut kami ulas juga bagi pendaftar baru.

(link : https://ui-login.oss.go.id/login ) .

 a. Bagi pendaftar yang sudah memiliki akses versi 1.1 bisa langsung mengkakses menggunakan username/email, password lama       dan mengisi Captcah

 

OSS RBA

 

b. Sedangkan bagi yang belum mendftar bisa juga langsung mendaftarkannya ;

 

OSS RBA

c. Setelah daftar, kalian akan diminta untuk memilih 2 kategori usaha yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) baik perorangan atau badan usaha. Untuk UMK ini dengan modal paling besar 5 Miliar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) terdiri dari :

      • Usaha Menengah

Usaha milik warga negara Indonesai baik itu perorangan ataupun berbadan usaha dengan modal usaha lebih dari 5 Miliar sampai 10 Miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan

      • Usaha Besar

Untuk Usaha Besar diperuntukan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan modal usaha lebih dari 10 Miliar (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha)

      • Kantor Perwakilan

Orang atau perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha perwakilan usaha dari luar negeri yang kantornya melalui persetujuan dalam negeri

      • Badan Usaha Luar Negeri

Badan usaha yang asing dengan pendirian diluar wilayah Indonesia dan melakukan usaha pada bidang tertentu

Link : https://ui-login.oss.go.id/login

d. Bagi yang baru mendaftar, misal menggunakan jenis usaha perseorangan (UMK), email bisa menggunakan email pribadi. Sedangkan jika yang didaftarkan adalah badan usaha. Maka kalian wajib menggunakan email perusahaan

OSS RBA

 

e. Setelah mengisi biodata akan dikonfirmasi melalaui email/nomor whatsap kode verifikasinya

OSS RBA

f. Masukan kode verifikasi yang telah dikrim via email/no wa

 

OSS RBA

g. Mengisi biadata kelengkapan selanjutnya

OSS RBA

h. Pendaftaran suskes dan periksa email yang didaftarkan

OSS RBA

2. Selanjutnya, masukkan jenis usaha dan nilai yang akan diinvestasikan. Jika semua data sudah lengkap, sistem akan mengeluarkan NIB. Informasi lebih lanjut akan diberikan kepada setiap instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan usaha.

3. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah terkait akan memverifikasi kesesuaian usaha.

 

Sistem OSS-RBB kemudian memeriksa pengajuan dengan status disetujui, tidak lengkap atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk memenuhi kelengkapan jika statusnya tidak lengkap.

 

PERUSAHAAN RISIKO  RENDAH DAN MENENGAH

Pelaku usaha dengan berisiko rendah dan menengah hingga rendah dapat menyelesaikan pemrosesan lisensi komersial melalui OSS RBA. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan terhadap lingkungan dan sumber daya alam atau mudah dioperasikan dapat mulai beroperasi segera setelah NIB diberlakukan. Sedangkan kegiatan usaha skala menengah dan besar serta berisiko  tinggi harus memiliki NIB, kemudian kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memeriksa persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

 

SISTEM SATU PINTU

OSS RBA adalah sistem satu atap atau satu pintu. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu pergi ke banyak tempat untuk mengajukan izin.

Sistem OSS RBA  terintegrasi dengan

  • Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil),
  • Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak),
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha.

OSS saat ini terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian (Teknis) dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan. Sedangkan untuk proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

INSENTIF UNTUK INVESTOR

BKPM akan memberikan insentif pajak dan non-pajak kepada investor yang berinvestasi di bidang usaha prioritas. Insentif pajak meliputi insentif pajak (subsidi pajak), pengurangan pajak  badan (pembebasan pajak) dan pengurangan pendapatan bersih dalam rangka investasi serta pengurangan pendapatan kotor dalam  kegiatan tertentu (subsidi).

Selain itu, investor akan mendapatkan keuntungan dari insentif kepabeanan berupa pembebasan pajak impor untuk mesin dan barang serta  bahan untuk pengembangan atau pengembangan industri. Sedangkan insentif nonfiskal antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan material, mendorong imigrasi dan ketenagakerjaan, serta fasilitas lainnya sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bidang kegiatan atau kemitraan tertentu dengan koperasi dan UMKM juga dipertimbangkan.

Nah, itu kawan KJA 3 langkah mudah mendaftar OSS RBA. Cukup mudahkan ?

 

Untuk informasi detail OSS RBA

Sobat KJA bisa langsung tersambung dengan laman resmi OSS RBA link : https://oss.go.id/

WA : +628116774642 Email : kontak@oss.go.id

Scroll to Top
Open chat
Selamat datang, anda butuh bantuan ? segera hubungi tim kami.