BLOG

5 PRINSIP CORPORATE GOVERNANCE & KINERJA PERUSAHAAN

Dalam berbagai fenomena yang ada puluhan tahun lalu seperti skandal enron corp, tyco, worldcom, inc, xerox corp dengan melibatkan akuntan. Hal tersebut membuat rugi para investor dari menurunnya nilai saham. Mengharuskan setiap perusahaan lebih jelih dalam tata kelola perusahaan (Corporate Governance). Oleh karenanya menjadi menarik untuk dibahas hingga saat ini. Pemahaman sederhana Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Tata Kelola mengatur pembagian tugas, hak, dan kewajiban pihak-pihak dalam organisasi terhadap kehidupan perusahaan, termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham. Pembagian tugas, hak, dan kewajiban juga berfungsi sebagai pedoman pengevaluasian kinerja Board of Directors dan manajemen perusahaan.

Indonesia telah belajar dari pengalaman saat terjadinya krisis keuangan global di tahun 1998 dan 2008, dimana tata kelola perusahaan sangatlah penting. Implementasi praktik tata kelola perusahaan  (Corporate Governance) yang lemah telah diidentifikasi sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis keuangan global secara menyeluruh.

Peningkatan implementasi praktik tata kelola perusahaan (Corporate Governance) sudah semestinya dilakukan baik itu perusahaan swasta maupun yang sudah melantai di bursa efek (emiten), beberapa puluh tahun yang lalu krisis moneter yang menghantam perekonomian di negara-negara Asia menjelang akhir tahun 1990-an, muncul inisiatif untuk menguatkan kerangka tata kelola perusahaan, baik di tingkat nasional maupun regional.

Studi yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) mengidentifikasi bahwa kontributor utama dari krisis ekonomi tersebut yakni lemahnya “tata kelola perusahaan” (Zhuang, et al, 2000). Dengan demikian, krisis Asia menjadi momentum penting yang mendorong urgensi reformasi tata kelola perusahaan di Asia, dan juga di Indonesia.

Oleh karena itu perlunya menjaga performa tata kelola perusahaan (Corporate Governance) yang berkelanjutan, Dewan komisaris mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Peran direksi adalah memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta mengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.

Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggungjawab dan dalam keyakinan yang baik serta mengutamakan kepentingan perusahaan, pemegang saham (shareholder) dan para pemangku kepentingan (stakeholder).

PRINSIP CORPORATE GOVERNANCE

PT Kembar Jaya Abadi (KJA) selalu menekankan kinerja perusahaan agar berkelanjutan dan terus meingkatkan performanya. Kinerja Perusahaan merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan tak terkecuali PT KJA. Hal ini merupakan cerminan dari kompetensi perusahaan dalam rangkan mengelola dan mengalokasikan sumberdaya

Berikut merupakan 5 prinsip Corporate Governance :

  1. Transaparency

Perusahaan memberikan pengungkapan yang memadai dan tepat waktu tentang informasi operasi dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pemangku kepentingan

  1. Accountability

Perusahaan memberikan infromasi secara menyeluruh terhadap pemangku kepentingan (stakeholder) atas apa yang telah dan akan manajemen lakukan

  1. Responsibility

Perusahaan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan yang ada dalam operasionalisasi perusahaan

  1. Independency

Perusahaan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara independent dengan keseimbangn kekuatan dan tidak didominasi atau intervensi pihak manapun

  1. Fairness

Perusahaan melakukan tindakan yang adil baik kepada pemegang saham (shareholder) maupun kepada pemangku kepentingan lainnya (stakeholder)

 

HUBUNGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) & KINERJA

Tata Kelola Perusahaan yang baik akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan itu sendiri.  Kinerja perusahaan adalah hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan di mana pun, karena hal ini merupakan cerminan dari kompetensi perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya sehingga membutuhkan tata kelola bisnis yang baik untuk mengelolanya.

Kinerja adalah istilah umum yang digunakan untuk menunjukkan sebagian atau seluruh tindakan atau aktivitas dari suatu organisasi pada suatu periode (Mulyadi, 2001 dalam Hanuma, 2011). Menurut (Mulyadi, 2007:328 dalam Nugrahayu dan Retnani, 2015), kinerja Perusahaan sebagai keberhasilan secara keseluruhan dalam mencapai sasaran-sasaran strategik yang telah ditetapkan melalui inisiatif strategik pilihan. Kinerja Perusahaan diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk meraih tujuannya melalui pemakaian sumber daya (resources) secara efisien dan efektif dan menggambarkan seberapa jauh suatu perusahaan mencapai hasilnya setelah dibandingkan dengan kinerja terdahulu previous perfomance dan kinerja organisasi lain benchmarking, serta sampai seberapa jauh meraih tujuan dan target yang telah ditetapkan (Muhammad, 2008:14 dalam Nugrahayu dan Retnani, 2015).

 

Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanan suatu kegiatan/program kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi (Wibowo, 2010:7 dalam Tahaka, 2013)

Melihat hal itu,investor akan lebih tertarik pada perusahaan yang memiliki citra baik di masyarakat, karena semakin baik citra perusahaan, semakin tinggi loyalitas konsumen. Jadi, dalam jangka panjang, penjualan perusahaan akan meningkat dan profitabilitas perusahaan juga akan meningkat. Jika perusahaan berjalan dengan lancar, maka nilai saham perusahaan juga akan meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) tidak dapat dipisahkan dari kinerja perusahaan.

 

JAJARAN DIREKSI

Tata kelola perusahaan (corporate governance) dalam konsep Direktur Independen (independent director) lebih dikenal di negara dengan sistem hukum Common law yang juga menganut sistem hukum perusahaan One Tier System, dimana dalam One Tier System hanya memiliki satu dewan direksi yang terdiri dari Direksi eksekutif dan Direksi Non-eksekutif. Untuk mengkaji konsep direktur independen di Indonesia maka terlebih dahulu pelu dijabarkan konsep direktur Independen di negara-negara sistem Common law.

  • Coprorate Governance di Negara-negara Common Law

Konsep Direktur Independen mulai ditawarkan secara sukarela sebagai suatu tindakan pengelolaan yang baik pada Tahun 1950-an di Amerika Serikat (AS), ketika  itu beberapa direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan diangkat ke dewan direksi. Secara bertahap, jumlah direktur independen di dewan perusahaan mulai meningkat. Independensi direktur dianggap lebih penting ketika pengadilan dan bursa saham mulai melihat perusahaan dengan direktur  independen lebih baik. Akhirnya, jabatan direktur independen diwajibkan dalam undang-undang. Selanjutnya, New York Stock Exchange (NYSE) sudah mewajibkan kehadiran direksi independen di komite audit. Di Inggris (UK), kecenderungan direktur independen mulai bergerak pada tahun 1992 dengan Laporan Komite Cadbury, dan independensi dewan kini telah menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan di Inggris.

Di AS dan UK, Independent Director diartikan sebagai anggota dari dewan yang bukan merupakan eksekutif dari perusahaan (baik pada saat itu maupun sebelumnya), serta terbebas dari pengelolaan dan hubungan bisnis maupun hubungan apapun dengan perusahaan yang secara material dapat mencampuri pelaksanaan penilaian independen mereka. Dalam tata kelola perusahaan (corporate governance) Direktur Independen tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan perusahaan maupun pengelola lebih dari kapasitas mereka sebagai direksi atau anggota dari komite dewan.

Direktur independen dalam Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) yang baik diartikan sebagai direktur yang dikategorikan mewakili direksi yang tidak dipekerjakan oleh perusahaan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan tersebut. Direktur independen berperan dalam pengawasan dewan pengelola. Mereka juga sering disebut sebagai Non Executive Director ataupun direktur eksternal. Independensi dari direksi diukur dengan melihat proporsi jumlah Direktur Independen yang terdapat pada direksi tersebut. Istilah independen pada Direksi Independen bukan menunjukkan bahwa direksi lainnya tidak independen. Istilah Direksi Independen menunjukkan keberadaan mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen (minoritas) dan juga mewakili kepentingan investor.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Direktur Independen adalah jajaran dewan direksi yang tidak terafiliasi baik dengan direksi, anggota  dewan komisaris lainnya maupun dengan pemegang saham pengendali, serta bebas dari paksaan, hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi perseroan.

Pada pokoknya tugas dari Direktur Independen memiliki 3 (tiga) tugas utama, yaitu:

  1. Mengawasi manajemen perusahaan atas nama pemegang saham
  2. Menyusun rencana-rencana strategis
  3. Sebagai pengumpul segala bentuk sumber

 

Namun demikian Penggunaan Direktur Independen pada tata kelola perusahaan (corporate governance) lebih kepada untuk memantau kinerja eksekutif dan berfungsi untuk mengurangi divergensi antara kepentingan pemegang saham dan manajemen. Lebih jauh tugas direktur adalah untuk menengahi kepentingan sejumlah kelompok yang berbeda, termasuk tidak terbatas pada pemegang saham, dan memang terkadang untuk bertindak melawan kepentingan pemegang saham dengan tujuan melindungi, misalnya, karyawan.

 

COPRORATE GOVERNANCE CONTINENTAL EUROPA MODEL

Model Continental Europe, struktur governance terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Direktur, dan Manajer Eksekutif (manajemen). Struktur semacam ini disebut Two- board system, yaitu struktur CG yang dengan tegas membawahi langsung dewan direksi dan mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dewan direksi serta melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan.

corporate governance

 

Posisi dewan komisaris dalam model ini relatif kuat terhadap direksi sehingga fungsi pengendalian/kontrol terhadap kegiatan manajemen dapat berjalan dengan efektif.

 

CORPORATE GOVERNANCE  DI INDONESIA

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“) tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen. UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120  ayat (1) dan (2) UUPT sebagai berikut:

  1. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.
  2. Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

corporate governance

 

Apabila mengacu pada tata kelola perusahaan (corporate governance) konsep Direktur Independen yang berlaku di negara-negara common law sebagaimana diuraikan diatas, maka jika diterjemahkan di dalam hukum perusahaan Indonesia, maka sebenarnya konsep Direktur Independen yang merupakan Non-Executive Director sama halnya dengan Komisaris Independen di negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang mengadopsi Two Tiers System.

 

KESIMPULAN

Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) yang baik akan berpengaruh terhadap value perusahaan tersebut. Hubungan tata kelola perusahaan dengan kinerja berbading lurus terhadap pencapaian perusahaan. Menurut Management Study Guide, pelaksanaan tata kelola yang baik akan memberikan manfaat bagi perusahaan antara lain:

  1. Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjamin keberhasilan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi
  2. Tata kelola perusahaan (Corporate Governance) yang kuat mempertahankan kepercayaan investor, sebagai akibatnya, perusahaan dapat menambah modal secara efisien dan efektif.
  3. Tata kelola perusahaan akan menurunkan biaya modal dari perusahaan, hal ini dikarenakan kreditor memiliki tingkat kepercayaan yang lebih baik kepada perusahaan yang menerapkan tata kelola dengan baik sehingga akan menurunkan profil risikonya yang pada akhirnya menurunkan tingkat

 

Selain itu, Kinerja perusahaan adalah hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan dalam penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance). Karena hal ini merupakan cerminan dari kompetensi perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya sehingga membutuhkan tata kelola bisnis yang baik untuk mengelolanya. Selain itu, kinerja merupakan perfomance atau penampilan atau hasil kerja seseorang maupun organisasi dalam melaksanakan pekerjaan untuk mencapai tujuan serta dapat diukur dengan standar yang telah ditetapkan selama periode tertentu.

 

Scroll to Top
Open chat
Selamat datang, anda butuh bantuan ? segera hubungi tim kami.