Banyak yang mengira SBU ini istilah lain dari SPBU dengan Kepanjangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Bukan itu ya..,
SBU adalah serftifikat badan usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa kontruksi sebagai legalitas. SBU banyak menjadi perbincangan dikalangan pengusaha karena dalam proses pengajuannya dianggap menyulitkan kalangan pengusaha. Hal ini sebenarnya berkaitan proses masa transisi pengurus lembaga pengembangan jasa kontruksi (LPJK) 2021-2024. SBU adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk memilikinya dan ini merupakan 1 poin penting yang wajib diketahui.
Sebelumnya untuk mengajukan sertifikat SBU adalah melalui LPJK, kemudian keluar surat edaran Menteri PUPR No 21/SE/M/2021 tentang cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja kontruksi dan pemberlakukan SBU serta sertifikat kompetensi kerja kontruksi, selanjutnya menjadi landasan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) jasa kontruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Nah sekarang pengajuan SBU adalah melalui sistem terpadu yaitu online single submission (OSS) sebagai pelaksana UU no 11 th 2020 tentang cipta kerja.
CARA PENGAJUAN SBU ADALAH :
Sebelum pengajuan secara online ada beberapa dokumen (scan) SBU adalah yang harus disiapkan yaitu
Meyiapkan Dokumen Administrasi Badan Usaha
-
-
- Akta pendirian baru/perubahan terakhir sesuai nomor induk berusaha (NIB : KBLI 2020) + SK Kemenkumham (AHU)
- Modal Usaha :
- Kualifikasi K minimal Rp 1 M
- Kualifikasi M minimal Rp 5 M
- Kualifikasi B minimal Rp 10 M
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM)
-
Menyiapkan dokumen penjualan tahunan/pengalaman 3 tahun terkahir
-
- Kontrak kerja /SPK
- Adendum kontrak (jika ada)
- Surat perjanjian KSO
- RAB kontrak kerja
- Berita acara serah terima (PHO/BAST)
Menyiapkan dokumen kemampuan keuangan
-
- KTP & NPWP pemegang saham
- Neraca keuangan badan usaha 2 tahun terakhir (bermaterai)
- Laporan audit keuangan kantor akuntan public (kualifikasi M, B, S)
*M : Kualifikasi menengah, B : Kualifikasi besar, S : Sifat usaha spesialis
Menyiapkan dokumen tenaga kerja kontruksi
-
- Pas photo, KTP & NPWP pengurus badan usaha (sebagai PJBU)
- Sertifikat keahlian kontruksi (SKK) untuk PJTBU & PJSKBU sesuai dengan sub klasifikasi yang dimohonkan
Menyiapkan dokumen peralatan kontruksi
-
- Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) peralatan kontruksi sesuai subklasifikasi yang dimohonkan
- Foto alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan dan samping)
- Bukti uji kelayakan (KIR, SILO : surat izin layak operasi )
- Surat pernyataan kelayakan peralatan (stamper, concrete mixer, genset dlluntuk kualifikasi K & M)
- Jika tidak memiliki peralatan maka wajib membuat surat pernyatan pemenuhan kepemilikan peralatan (30 hari kalender sejak terbit SBU)
Menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu (SMM)
-
- Sertifikat ISO 9001:2005 (untuk K, M, BS) atau
- Dokumen SMM (untuk K, M,B, S) atau
- Membuat surat pernyataan pemenuhan komitmen penyelenggaraan SMM selambat-lambatnya 1 tahun setelah SBU terbit
Menyiapkan dokumen sistem manajemen anti penyuapan (SMAP)
-
- Sertifikat ISO 37001: 2016 (K, M, B,S ) atau
- Dokumen SMAP (K, M, B, S) atau
- Surat pernyataan pemenuhan komitmen penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya terhitung mulai SBU diterbitkan, yaitu :
1 tahun untuk kualfikasi B,
2 tahun untuk kualfikasi M, spesialis dan
3 tahun untuk kualifikasi K
K: kualifikasi kecil
M : Menengah
B : Besar
S : sifat usaha spesialis
Selanjutnya setelah dokumen SBU adalah siap, langkah selanjutnya sebagi berikut
- Masuk di link https://oss.go.id/
- PB-UMKU ( https://oss.go.id/informasi/umku) >> Portal perizinan PUPR
- LSBU (link https://lsbu.id/ )
Nah itu cara untuk mengajukan SBU adalah sangat mudah bukan ?. Segera daftarkan usaha kalian agar bisa cepat bergerak..